Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com

Kamis, 09 Juni 2011

Uruk Bantaran Kali Ciliwung : | More Pembangunan Perumahan Taman Anyelir Resahkan PenduduPembangunan Perumahan Taman Anyelir Resahkan Penduduk Sekitar


Pembangunan Perumahan Taman Anyelir Resahkan Penduduk Sekitar

DEPOK (Pos Kota) – Warga sekitar Perumahan Puri Mulya RT 3 RW8, Kel. Kalimulya, Kec. Cilodong Kota Depok, Rabu (8/6) menuntut pertanggung jawaban dari PT. Surya Inti Propertindo selaku pengembang Perumahan Taman Anyelir III atas pengurukan Bantaran Kali Ciliwung.

Topik, 37, wartawan senior dari TVRI sebagai perwakilan warga dari komplek perumahan wartawan mengatakan akibat dari pengurukan mendekati garis sepadan sungai hanya 4- 10 meter terancam longsor jika hujan turun.

“Jika pekerjaan terus dilakukan terhadap pengurukan tanah kita minta pertanggung jawaban pihak pengembang atas perusakan lingkungan yang dilakukannya,” kata Topik mengaku kepada Poskota .

Pada bulan Oktober 2010, Kepala Dinas Tarkim Rendra Fristoto menyatakan, perumahan Taman Anyelir III tidak memiliki IMB, tapi hanya memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

Topik menyatakan, sawah dan dua rawa yang ada di sana oleh pihak pengembang Taman Anyelir III sudah diratakan menjadi tanah dan membuat peninggi di bantaran kali Ciliwung, sehingga jika hujan turun, aliran air langsung merembes ke tanah dan terjadi patahan pada tanah dan berpotensi longsor dekat di RW 4 dan RW 8.


”Pengambilan tanah untuk pengurukan juga punya dampak serius. Ada rumah warga jadi seperti panggung, karena tanah di sekitarnya dikeruk. Mereka khawatir sewaktu-waktu terancam longsor,” paparnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Asmawi, 50, warga Jalan H. Tabrani. RT 3 RW4, yang menolak terjadi pengurukan tanah warga yang setinggi 6 meter.

Selain itu, katanya, akses jalan umum yang digunakan warga akan ditutup diratakan menjadi tanah. “Sebelumnya ketua RT 2 dan RT 3 dimintai tanda tangan tanpa mengetahui maksud dari penandatangan tersebut untuk apa,” ujarnya.

Toni juga menolak jika perumahan Taman Anyelir III meneruskan pengurukan tanah warga berdampak atas kerusakan ekosistem lingkungan yang ada.

“Pengembang ini sudah menyalahi aturan, diantaranya tidak memperhatikan kajian lingkungan. Apalagi, ini kan daerah resapan air yang seharusnya harus diperhatikan. Kalaupun di bangun, ya, seharusnya mencari wilayah pengganti untuk resapan air,” terangnya.


4 KALI DIPERINGATI

Sementara itu Satpol PP Kota Depok menyatakan, pihaknya sudah menurunkan surat peringatan sebanyak 4 kali tapi tidak digubris oleh pihak pengembang dan masih melakukan pekerjaan. Oleh karena itu lahan yang dijadikan pengurukan kini disegel.

“Kita sudah melakukan penyegelan untuk menutup blok yang dijadikan pengurukan karena sudah melanggar peraturan yang ada,” ujar Diki Erwin, Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP kota Depok. – Angga

Foto: Satpol PP menyegel blok perumahan Taman Anyelir III sebagai tempat pengurukan di atas bantaran kali Ciliwung. Angga

Tidak ada komentar: