Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com

Rabu, 08 Juni 2011

Bocah Depok Tewas Terlilit Tali Flying Fox di Cisarua

BOGOR - Riska Putri Yulianti, 7, bocah asal Jalan Maenggket No 183, RT 6/13, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tewas terjatuh dari flying fox di Taman Wisata Matahari (TWM), Cisarua, Bogor. Korban tewas dengan kondisi luka parah pada bagian kepala akibat membentur aspal.

Kanit Reskrim Polsek Cisarua AKP Iwan Wahyudi mengatakan, peristiwa naas itu terjadi Minggu (5/6) saat Riska bermain flying fox sekitar pukul 13:00 di TWM. ”Pada saat kejadian, lokasi wisata sedang dipenuhi ribuan pengunjung yang berlibur bertepatan dengan cuti bersama terkait hari raya kenaikan Isa Al Masih,” terangnya.

Saat itu, sambung dia, korban dan adiknya beserta sang bibi akan bermain flying fox. Bibi korban yang pertama kali meluncur. Namun, pada saat tali pengikat tubuh yang sudah digunakan bibi korban ditarik, tiba-tiba tali tersebut nyangkut dan membelit kaki korban yang saat itu posisinya belum dipasangi sabuk pengaman.

”Tubuh korban tertarik tali tambang sejauh dua meter dan saat itu posisi kepala korban berada di bawah karena kakinya terikat tambang. Korban akhirnya terjatuh dengan posisi kepala terbentur di aspal dengan ketinggian sekitar 10 meter,” terangnya.

Setelah korban terjatuh, para pengunjung lainnya yang menikmati liburan mendadak gempar. ”Pengunjung langsung berhamburan dan korban yang terkapar di aspal langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Korban didampingi ibunya, Siti Nurfatimah,” terangnya.

Naas, nyawa korban tak tertolong lagi karena lukanya sangat parah sehingga dia kehabisan darah saat tiba di rumah sakit. ”Korban sempat dibawa ke rumah sakit Paru Cisarua. Karena lukanya sangat parah, akhirnya dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir,” cetusnya juga.

Dia menegaskan, pihaknya telah memeriksa 7 saksi dari pengelola TWM dan manajemen Baskoro selaku penyedia jasa flying fox di lokasi tersebut. Polisi juga sudah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.

”Kami masih tetap melakukan penyelidikan dan dalam kasus ini ternayata ada indikasi kelalaian, yang para pelaku bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara Marketing TWM, Dadang Julianto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. ”Yang bertangung jawab bukan kami (TWM), tetapi manajemen Baskoro selaku penyedia layanan permainan flying fox,” ujar Dadang.

Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Bahkan pihaknya sudah memberikan dana santuanan kepada keluarga korban.

”Kami sudah memberi santunan kepada keluarga dan menyelesaikan kejadian ini dengan cara kekeluargaan. Untuk sementara permaianan plying fox ditiadakan,” cetusnya. (sdk/ico/jpnn)

http://www.jpnn.com/read/2011/06/08/94322/Bocah-Depok-Tewas-Terlilit-Tali-Flying-Fox-di-Cisarua-

Tidak ada komentar: