Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com

Kamis, 23 Juni 2011

Anggota KPU Kota Depok Dipecat

Metrotvnews.com, Depok: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Yoyo Effendi dipecat dari keanggotaan karena dinilai sudah dua kali melakukan kesalahan. "Sebelumnya Yoyo pernah mendapat teguran tertulis dari KPU Jawa Barat dan ini merupakan pelanggaran yang kedua kalinya sehingga dia dipecat," kata Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, di Depok, Selasa (21/6).

Yoyo sebelumnya pernah mendapat teguran tertulis dari KPU Jabar karena membuat surat yang membolehkan masyarakat mencoblos dengan menggunakan KTP pada Pemilu 2009. Kesalahan yang terbaru terkait proses Pilkada Kota Depok. Untuk kasus ini Yoyo tidak sendirian, empat anggota KPU Kota Depok lainnya juga mendapat sanksi.

Yoyo karena telah dua kali melakukan kesalahan, diberhentikan oleh KPU Jawa Barat. Sementara Hasan dan Imphi Khani Badjuri mendapat teguran lisan. Sedangkan Raden Salamun dan Udi bin Muslih mendapat teguran tertulis.

Hasan mengatakan, dipecatnya Yoyo dan adanya teguran dari KPU Jawa Barat kepada empat anggota lainnya karena adanya laporan dari unsur masyarakat mengenai proses Pilkada Depok yang baru lalu. Misalnya karena tidak ada kecocokan nama calon Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dengan nama yang tercantum di KTP.

Selain itu juga banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dalam Pilkada Depok. Misalnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penetapan pencalonan yang hingga kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Dewan Kehormatan KPU Jawa Barat menilai semua anggota KPU Kota Depok dianggap tidak cermat mengenai proses Pilkada Depok yang baru lalu," katanya.

Dengan dipecatnya Yoyo Effendi maka sudah ada dua orang anggota KPU Kota Depok yang dipecat. Sebelumnya, Tri Tjahja Wibawa juga dipecat karena pernah menjadi caleg dari PDIP. Tri Tjahja Wibawa akhirnya digantikan oleh Raden Salamun.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, untuk mencari pengganti Yoyo yang punya kewenangan adalah KPU Jawa Barat. "Kita tidak punya wewenang sama sekali untuk menentukan pengganti Yoyo," ujarnya.

Namun ia berharap pengganti Yoyo segera diperoleh sehingga kekosongan yang ada tidak berlangsung lama, karena masih ada tugas-tugas yang harus segera diselesaikan.(Ant/BEY)

http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/06/21/55497/Anggota-KPU-Kota-Depok-Dipecat/

Tidak ada komentar: