Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com

Selasa, 07 Juni 2011

Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal

DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok.
Rn dan Tr merupakan sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sehari-hari, kedua pelaku kerap menggunakan uang palsu untuk bertransaksi jual beli. Misalnya membeli di toko kelontong. Selain membelanjakan uangnya di toko kelontong, pelaku juga kerap menjual uang kepada korban-korbannya. Modusnya dengan menukar uang palsu dengan uang asli yang dibeli dengan harga lebih murah.

Aksi tersangka ini pun mulai dipergoki petugas. Dengan lebih dulu menyamar sebagai pembeli. Petugas dan tersangka Rn sepakat untuk menukar uang pecahan Rp 100.000. Rn menjual uang palsu Rp 9 juta seharga Rp 3 juta.

Transaksi dilakukan di rumah kontrakan di Bojonggede. Rn begitu menaruh percaya kepada petugas. ”Saat itulah petugas Polsek Bojong Gede lainnya yang telah mengikuti tersangka langsung meringkus Rn,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Azhar Nugroho, kemarin.

Dari tangan tersangka mengaku mencetak uang palsu di wilayah Pondok Aren, Kota Tangsel. Degan modus melakukan fotocopy uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu uang tersebut diprint ulang memakai scanner.

Dari hasil investigasi, diketahui Rn beraksi bersama Tr. Petugas kemudian meminta Rn agar menghubungi Tr. Tanpa curiga, Tr pun datang ke rumah kontrakan. ”Saat itulah petugas langsung menangkap Tr yang juga pengedar uang palsu,” tandas Azhar.

Petugas berhasil menyita uang palsu sebesar Rp 67 juta pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta printer merek HP yang digunakan sebagai pencetak uang. Selain itu, barang bukti yang juga disita adalah satu buah kardus kertas minyak ukuran A3, seperangkat alat sablon seperti serin, tiner, cat melamin, krakel, lem77, kertas kado, tisu, busapres, kayu, penggaris, dan bahan uang 2 rim.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Depok. ”Ini adalah kasus limpahan dari Polsek Bojonggede dan sedang kami selidiki lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. (rko)


http://www.jpnn.com/read/2011/06/06/94139/Dibekuk-setelah-Setahun-Edarkan-Upal-

Tidak ada komentar: