Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com

Kamis, 02 Juni 2011

DPRD Depok Ajukan Interpelasi ke Nur Mahmudi

DEPOK – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail terkait kasus pengangkatan 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hak interpelasi tersebut disampaikan para anggota dewan dalam rapat sidang paripurna pertama saat membahas 13 Peraturan Daerah (Perda). Nasib 22 CPNS tersebut diketahui terkatung – katung tanpa kepastian dari Pemerintah Kota.

22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat pada tahun 2009 lalu itu, hingga saat ini belum menerima SK pengangkatan dan penempatan. Sementara, 512 rekan sesama CPNS yang lain, sudah bekerja dan menempati posnya masing-masing sejak Februari lalu.

Sekretaris Komisi A dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Depok, Karno mengatakan hak interpelasi adalah salah satu hak dari anggota dewan untuk bertanya kepada Pemerintah Kota terkait status dan nasib para CPNS. Ia meminta agar Pemerintah Kota segera bertindak tegas dan tak membiarkan masalah ini berlarut-larut.

“Kami berharap bahwa Pemkot Depok sesegera mungkin menyelesaikan masalah yang sebenarnya karena sudah terlalu lama, jadi kami menginterpelasi dengan harapan, Pemkot ambil sikap dan keputusan segera mungkin, kami mensinyalir yang 22 orang ini bagi kota Depok itu untuk apa, itu yang kami minta ketegasan dari Pemkot Depok,” katanya kepada wartawan, Rabu (01/06/11).

Karno memastikan sedikitnya terdapat empat fraksi yang sudah menandatangani draft interpelasi kepada Wali Kota Depok. Yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, dan Partai Gerindra Bangsa. “Sudah ada empat fraksi, dan sudah 30 orang, lebih dari setengah anggota dewan, sudah melebihi dari ketentuan,” jelasnya.

Ketua DPRD Depok Rintisyanto mengatakan pengajuan hak interpelasi tersebut akan dibahas dalam Badan Musyawarah untuk menentukan masa persidangan. “Ini hak dari anggota dewan, nanti akan kami bahas dulu, sedikitnya ada tujuh anggota dewan minimal yang bisa ajukan hak interpelasi,” jelas Rintis.

Sementara itu Pemerintah Kota Depok saat ini tengah membahas masalah tersebut di tingkat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diajukan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.
(ful)

http://news.okezone.com/read/2011/06/01/338/463680/dprd-depok-ajukan-interpelasi-ke-nur-mahmudi

Tidak ada komentar: