Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com

Selasa, 31 Mei 2011

Kepala Kebersihan Kota Depok Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

BANDUNG--MICOM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat menghukum Kepala Kebersihan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar Kota Depok Jayadi 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta dan uang pengganti kerugian kepada negara Rp86,5 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Putusan itu dijatuhkan Pengadilan ipikor pada sidang Selasa (31/5). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan, Mei 2011, JPU dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kota Depok Farhan menuntut 3 tahun 6 bulan penjara membayar denda Rp50 juta dan ganti rugi Rp86,5 juta ke negara serta subsider kurungan 1 tahun 6 bulan penjara

Ketua Pengadilan Tipikor Jawa Barat Sinung Hermawan mengatakan Jayadi dihukum karena terbukti menggasak gaji karyawan Unit Pengolahan Sampah (UPS) Pasar Kemiri Muka, Beji, dan Pasar Cisalak, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Tahun 2009 sebesar Rp1,26 miliar.

Ia mengatakan denda dan ganti rugi sebesar Rp135,5 juta harus dibayarkan ke negara selambat-lambatnya 1 minggu sejak dibacakannya putusan Selasa (31/5). Jika terpidana tidak menyelesaikan kewajibannya, hukuman terhadap Jayadi ditambah 1 tahun 3 bulan dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 9 bulan

Sinung menyatakan, Jayadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara," kata Sinung.

Jayadi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan Jayadi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala kebersihan di tempat dia bekerja.

Dalam kasus korupsi gaji puluhan karyawan UPS, Jayadi tidak sendirian. Ia melakukannya bersama Bendahara Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar Kota Depok Suhendra.

Namun, Suhendra melarikan diri saat hendak ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Depok Oktober 2010. Penyidik menetapkan Suhendra sebagai buron dan daftar pencarian orang (DPO)

Terkait putusan ini, pengacara Jayadi, John Piter Simanjuntak menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir satu minggu ini apakah kami melakukan banding atau tidak," ujarnya.

Kasus terjadi 2009 berawal ketika Pemerintah Kota Depok membangun dua UPS satu Pasar Kemiri Muka Beji satu lagi Pasar Cisalak dengan jumlah karyawan 40 orang dengan upah Rp750 ribu-Rp1,5 juta per orang. Namun, hanya setengahnya dibayarkan. Selain melakukan pemotongan gaji, Jayadi dan Suhendra me-mark-up jumlah karyawan sehingga merugikan negara Rp1,26 miliar (KG/OL-11)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/31/230378/289/101/Kepala-Kebersihan-Kota-Depok-Dihukum-2-Tahun-6-Bulan

Tidak ada komentar: