Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com

Rabu, 25 Mei 2011

Apartemen Margonda Residence Abaikan Keselamatan Pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Kecelakaan yang dialami Anand, pekerja bangunan yang jatuh dari lantai 15 gedung Apartemen Margonda Residance, Senin (23/5), mengundang perhatian anggota dewan. Lilis Latifah, anggota Komisi D DPRD Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian pada Selasa (24/5).

Dalam sidak tersebut, Lilis mengaku kecewa melihat tidak terpenuhinya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja. Terlebih lagi, dari sidak tersebut terungkap jika kecelakaan itu ternyata bukan hanya terjadi kemarin siang saja. Sebelumnya, tercatat sudah dua kali pekerja bangunan mengalami kecelakaan sejak awal pembangunan gedung apartemen tersebut, pada Januari 2010.

Koordinator Pelaksana Pembangunan Margonda Raya Resindance, Anto, menuturkan jika kecelakaan sebelumnya terjadi pada awal Januari 2011. Pekerja bangunan itu tewas setelah terpeleset di tangga. Setelah itu, seorang pekerja juga mengalami kejadian serupa. Kali ini ia terjatuh dari lantai dua dan mengalami luka berat.

Tak hanya itu saja, Anto juga mengaku jika ia tak mendaftarkan para pekerja bangunan di bagian furnishing pada asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. “Kami cuma mendaftarkan bagian struktur saja yang masa kerjanya sudah habis hingga bulan Desember lalu, sementara yang bagian furnishing tidak,” jelasnya, Selasa (24/5).

Meski begitu, Anto mengaku dirinya hanya merupakan orang kedua dari proyek pembangunan tersebut. Ia mengatakan atasannya mengundurkan diri sehingga pekerjaan ini dilimpahkan kepadanya. Sementara itu, ketika melihat langsung kondisi lapangan Lilis mengaku sangat kaget. “Banyak pekerja yang hanya menggunakan sandal jepit, tanpa helm atau sepatu boot. Itu semua tidak memenuhi standar keselamatan,” katanya.

Ia menilai, biaya pencegahan keselamatan kerja jika mengikuti asuransi K3 jauh lebih kecil dibanding proyek pembangunan yang nilainya mencapai Rp 65 miliar. Sementara, bila dihitung, biaya asuransi keselamatan kerja bagi pekerjanya yang 150 orang mencapai sekitar Rp 65 juta.

Seharusnya, berdasarkan Undang-undang tenaga kerja, perusahaan wajib membayar santunan sebesar 48 kali lipat gaji bila ada pekerja yang meninggal dunia. “Bila upahnya sebesar Rp 55 ribu sehari, maka santunan yang harus diberikan adalah Rp 58 juta,” katanya menjelaskan.

http://www.republika.co.id/berita/regional/jabodetabek/11/05/25/llq8bp-apartemen-margonda-residence-abaikan-keselamatan-pekerja

Tidak ada komentar: