"Hari ini (Senin 30/5/2011) penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua atas tersangka Gayus Tambunan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Senin (30/5/2011).
Perkara tersebut, terang Noor, terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gayus yaitu melakukan penyuapan kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto yang saat ini sudah di mutasi. Gayus menyuap Iwan agar mendapatkan fasilitas keluar dari rumah tahanan (rutan) dan melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri.
Karena sudah ditahan untuk kasus lainnya, diakui Noor, Kejaksaan tak melakukan pengambilalihan penahanan terhadap bekas pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan itu. Gayus saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatan yang dikenakan kepadanya, pasal yang disangkakan kepada Gayus yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a,b jo pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 jo UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 KUHP. [mvi]
http://nasional.inilah.com/read/detail/1560252/berkas-perkara-gayus-dilimpahkan-ke-kejari-depok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar