Berikan masukan, kritik, saran, dukungan, berita, laporan warga + apa aja dech yg perlu di ketahui ame warga Depok ke email : walikotagaul@yahoo.com
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juni 2011

Depok Pasarkan Ikan Konsumsi ke Palembang dan Jambi

Ilustrasi
Ilustrasi
DEPOK – Banyaknya kelompok petani ikan diyakini dapat menunjang perekonomian lokal di Depok. Sedikitnya terdapat 150 petani ikan atau 66 kelompok budidaya ikan hias maupun ikan konsumsi.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Depok Eka Bachtiar mengatakan salah satu andalan perekonomian Depok adalah hasil budidaya ikan air tawar. Seperti ikan patin, lele, maupun ikan hias.

“Kami mendorong pemberdayaan para petani ikan dengan membantu pembibitan, untuk meningkatkan produksi ikan,” katanya kepada wartawan di Balaikota Depok, Sabtu (11/06/11).

Eka menambahkan, saat ini bahkan pihaknya telah memasarkan ikan patin ke luar Pulau Jawa. Selain itu, ikan hias jenis neon tetra sudah dipasarkan hingga luar negeri seperti Singapura dan Australia.

“Kami setiap minggunya memasarkan 15 ribu sampai 20 ribu ekor ikan konsumsi jenis patin ke Palembang dan Jambi, karena disana banyak memakai masakan dari produk olahan ikan patin,” jelasnya.

Sementara itu Depok terus mengembangkan produksi ikan hias dengan memiliki balai benih pembibitan ikan untuk memperluas pasar. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meyakini produk ikan konsumsi dapat meningkatkan perekonomian dan menjadi salah satu andalan bagi Depok.

“Bisa menambah nilai ekonomi, ada lele konsumsi, pembibitan ikan patin, yang memiliki dampak ekonomi positif,” tandas Nur Mahmudi. (nia)

http://economy.okezone.com/read/2011/06/11/320/467218/depok-pasarkan-ikan-konsumsi-ke-palembang-dan-jambi

Kamis, 02 Juni 2011

Pemkot Depok Mulai Batasi Mini Market

DEPOK - DPRD Depok baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perizinan perdagangan dan perindustrian. Dalam Perda tersebut diatur pula pembatasan izin mini market yang kini kian menjamur di Depok.

Mini market di Depok baru boleh berdiri dengan jarak lima ratus meter dari pasar tradisional. Selain itu, satu mini market boleh berdiri di tiap wilayah yang berpenduduk mencapai lima ribu jiwa.

Ketua DPRD Depok Rintisyanto mengatakan, saat ini Perda tersebut masih akan memasuki tahap sosialisasi di masyarakat agar tidak menimbulkan resistensi. Dia memastikan proses relokasi akan tetap dilakukan, hingga masa perizinan mini market habis.

“Untuk yang baru mengajukan izin, maka akan kami batasi sesuai ketentuan jarak, namun untuk yang sudah terlanjur berdiri, maka akan direlokasi hingga masa perizinannya habis,” katanya di tengah Sidang Paripurna DPRD Depok, Rabu (01/06/11).

Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan pihaknya masih akan mempelajari ketentuan aturan di dalam Perda tersebut. Perda tersebut, kata dia, bertujuan untuk menyeimbangkan hak antara pelaku usaha ekonomi kecil, sedang, dan besar.

“Selama ada landasan perundang–undangannya, semua pelaku usaha harus bisa memahami dulu, kami akan berat kalau akan eksekusi. Saya harus pelajari betul-betul, sosialisi penting, kelihatannya semangat aturan ini untuk menyeimbangkan antara pelaku ekonomi menengah, pelaku ekonomi kecil, dan pelaku ekonomi besar, batasan jarak lah, kan Perda sekarang mengaturnya jarak,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, mini market di Depok saat ini cukup menjamur bahkan hanya dibatasi oleh sekat dinding. (ded)

Sumber : Okezone